Cara
Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014 – Saat ini banyak sekali program pemerintah yang
sudah di Online kan salahsatunya
adalah pembuatan paspor, kini kita dengan mudah dapat membuat paspor secra online Selain membuat paspor secara langsung
di kantor imigrasi setempat di wilayah kabupaten kota.
Untuk membuat paspor
secara Online ada beberapa berkas yang harus anda siapkan yaitu sebagai berikut
:
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah semua berkas anda siap silahkan mengikuti step by step Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun2014 di bawah ini :
1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah semua berkas anda siap silahkan mengikuti step by step Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun2014 di bawah ini :
1. Silahkan buka
situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan
Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
5. Setelah mengisi
form tersebut, klik Lanjut
6. Di halaman
selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi.
Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau
surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam
bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Setelah
mengupload, klik Lanjut
8.
Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda
akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan
alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP
anda.
9.
Setelah itu klik Lanjut
10.
Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi
tersebut. Kemudian klik OK
11.
Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak
bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor
imigrasi yang anda pilih tadi.
12. Setelah bukti
verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai
dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara,
Pembayaran, dan juga Foto.
13. Pada waktu
wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit
secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
13. Setelah wawancara
selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan
pembayaran di loket pembayaran.
14. Setelah membayar,
anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda.
Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
15. Pada tanggal dan
hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor
imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
Berdasarkan
cara tersebut, sebenarnya Cara Membuat Paspor Baru Secara Online memang tidak
jauh berbeda dengan secara langsung membuat di kantor imigrasi. Namun hal ini
tentunya mempersingkat waktu kita agar tidak bolak balik ke kantor imigrasi.
Tips
Ketika Proses Wawancara Saat Pembuatan Paspor
Berikut adalah tips
ketika melakukan proses wawancara di kantor imigrasi agar proses pembuatan
paspor tidak ada masalah yang krusial :
1.
Siapkan berkas asli anda sesuai dengan yang anda upload di pendaftaran secara
online. Untuk jaga jaga, copykan juga berkas tersebut sebanyak 2 kali.
2.
Saat datang untuk wawancara, hendaknya anda sampai disana lebih pagi. Karena
anda tahu sendiri jika orang Indonesia itu rajin banget ngantri. Agar tidak
dapat nomor buncit, tentunya anda harus datang lebih awal.
3.
Karena ada sesi foto untuk paspor, usahakan anda datang ke kantor imigrasi
dengan pakaian yang rapi dan sopan. Lebih baik berkemeja.
4.
Jangan lupa membawa uang untuk pembayaran, yakni sebesar Rp 255.00. Jangan
sampai uang anda kurang waktu membayar di loket.
Berikut adalah artikel mengenai
bagaimana Cara Membuat Paspor Secara Online Tahun 2014. Semoga bermanfaat.
sumber : www.imigrasi.go.id